Arahan Khusus MUI Menjelang Ramadan: Boikot Produk Terafiliasi Israel
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengarahkan umat muslim agar berpantang dari produk lokal maupun internasional yang terafiliasi dengan Israel.
Produk-produk itu termasuk untuk dikonsumsu untuk berbuka puasa, sahur, dan barang hantaran Lebaran (hampers) sebagai wujud perlawanan atas genosida Israel di Gaza, Palestina.
"MUI mendorong masyarakat menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, sebagai bentuk ajaran cinta tanah air bagian dari iman, atau membeli produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia," kata Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal MUI dalam sebuah pernyataannya, Senin (11/3).
Menurut Amirsyah, pengarahan publik (irsyadat) berupa boikot massal merupakan penyikapan resmi MUI atas genosida di Gaza, sekaligus untuk memperkuat fatwa MUI sebelumnya terkait Israel.
"Ramadan membuka kesempatan bagi umat Muslim untuk berbagi keprihatinan atas kepedihan bangsa Palestina," kata Amirsyah.
Sebelumnya, pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang "Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina".
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam "semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme".
MUI mengarahkan umat muslim agar berpantang dari produk lokal maupun internasional yang terafiliasi dengan Israel.
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- MUI Diminta Sikapi Candaan Cawagub Suswono Agar Janda Kaya Menikahi Pengangguran
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri